Aug 19, 2015

Hukum/Larangan Meninggikan/Membangun Kuburan.

Kuburan atau pemakaman yang ideal bagi seorang muslim adalah pemakaman yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW bukan seperti yang diinginkan kebanyakan orang. So mari kita cek dulu makam ato kuburan-kuburan yang ada selama ini.

Ini beberapa contoh kuburan yang ada di masyarakat:

Contoh makam atau Kuburan yang sering kita jumpai.




Hampir semua makam diatas terbilang bagus dan mungkin kita menganggap bahwa dengan memberikan bangunan seperti itu maka si mayat akan senang ato dengan membangun bangunan diatas makam adalah bakti atau penghormatan kita pada si mayat. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya. Bagi seorang muslim dilarang membangun bangunan di atas makam ato kuburan.
Berikut hadits dari Rasululloh SAW yang melarangnya.

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ فِي رِوَايَةِ أَبِي الطَّاهِرِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيَّ حَدَّثَهُ وَفِي رِوَايَةِ هَارُونَ أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيٍّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا
"Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru] Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Harits] -sementara dalam riwayat Abu Thahir- bahwa [Abu Ali Al Hamdani] telah menceitakan kepadanya -sementara dalam riwayat Harun- bahwa [Tsumamah bin Syufay] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Kami pernah berada di negeri Romawi bersama Fadlalah bin Ubaid, tepatnya di Rudis. Lalu salah seorang dari sahabat kami meninggal dunia, maka [Fadlalah bin Ubaid] pun memerintahkan untuk menguburkannya dan meratakan kuburannya. Kemudian ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan." (HR-Muslim Nomor 1608).

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain- berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Wa`il] dari [Abul Hayyaj Al Asadi] ia berkata, [Ali bin Abu Thalib] berkata; "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patug-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Khallad Al Bahili] Telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Habib] dengan isnad ini, dan ia mengatan, "Dan jangan pula kamu tinggalkan gambar kecuali kamu menghapusnya". (HR-Muslim Nomor 1609).

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نُهِيَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ

“Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; "Telah dilarang untuk mengapur kuburan". (HR-Muslim Nomor 1611).

Contoh makam atau Kuburan yang sesuai sunnah Rosul.




Sangat sederhana bukan...!!

Penjelasan ringkas:
Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak, padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan (makam/masjid) di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah jenazah yang dikubur di dalamnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat) dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nashrani terdahulu.


http://hadits.stiba.ac.id/

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment