Kuburan atau pemakaman yang ideal
bagi seorang muslim adalah pemakaman yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW
bukan seperti yang diinginkan kebanyakan orang. So mari kita cek dulu makam ato
kuburan-kuburan yang ada selama ini.
Ini beberapa contoh kuburan yang
ada di masyarakat:
Contoh makam atau Kuburan yang sering kita jumpai.
Hampir semua makam diatas
terbilang bagus dan mungkin kita menganggap bahwa dengan memberikan bangunan
seperti itu maka si mayat akan senang ato dengan membangun bangunan diatas
makam adalah bakti atau penghormatan kita pada si mayat. Padahal yang terjadi
adalah sebaliknya. Bagi seorang muslim dilarang membangun bangunan di atas
makam ato kuburan.
Berikut hadits dari Rasululloh
SAW yang melarangnya.
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا
ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ
سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ
فِي رِوَايَةِ أَبِي الطَّاهِرِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيَّ حَدَّثَهُ
وَفِي رِوَايَةِ هَارُونَ أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيٍّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا
مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ
لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ
بِتَسْوِيَتِهَا
"Dan telah menceritakan
kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru] Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu
Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] -dalam jalur lain- Dan telah
menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami
[Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Harits] -sementara dalam
riwayat Abu Thahir- bahwa [Abu Ali Al Hamdani] telah menceitakan kepadanya
-sementara dalam riwayat Harun- bahwa [Tsumamah bin Syufay] telah menceritakan
kepadanya, ia berkata; Kami pernah berada di negeri Romawi bersama Fadlalah bin
Ubaid, tepatnya di Rudis. Lalu salah seorang dari sahabat kami meninggal dunia,
maka [Fadlalah bin Ubaid] pun memerintahkan untuk menguburkannya dan meratakan
kuburannya. Kemudian ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan." (HR-Muslim Nomor
1608).
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى
أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ
بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ
قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي
عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ
تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ و
حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ
الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَقَالَ وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar
bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada
kami -sementara dua orang yang lain- berkata, telah menceritakan kepada kami
[Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Wa`il] dari [Abul
Hayyaj Al Asadi] ia berkata, [Ali bin Abu Thalib] berkata; "Maukah kamu
aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku?
Hendaklah kamu jangan meninggalkan patug-patung kecuali kamu hancurkan, dan
jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan." Dan telah
menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Khallad Al Bahili] Telah menceritakan
kepada kami [Yahya Al Qaththan] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah
menceritakan kepadaku [Habib] dengan isnad ini, dan ia mengatan, "Dan
jangan pula kamu tinggalkan gambar kecuali kamu menghapusnya". (HR-Muslim
Nomor 1609).
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نُهِيَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ
“Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah
mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Zubair]
dari [Jabir] ia berkata; "Telah dilarang untuk mengapur kuburan". (HR-Muslim
Nomor 1611).
Contoh makam atau Kuburan
yang sesuai sunnah Rosul.
Kuburan atau pemakaman yang ideal
bagi seorang muslim adalah pemakaman yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW
bukan seperti yang diinginkan kebanyakan orang. So mari kita cek dulu makam ato
kuburan-kuburan yang ada selama ini.
Ini beberapa contoh kuburan yang
ada di masyarakat:
Contoh makam atau Kuburan yang sering kita jumpai.
Hampir semua makam diatas
terbilang bagus dan mungkin kita menganggap bahwa dengan memberikan bangunan
seperti itu maka si mayat akan senang ato dengan membangun bangunan diatas
makam adalah bakti atau penghormatan kita pada si mayat. Padahal yang terjadi
adalah sebaliknya. Bagi seorang muslim dilarang membangun bangunan di atas
makam ato kuburan.
Berikut hadits dari Rasululloh
SAW yang melarangnya.
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا
ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ
سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ
فِي رِوَايَةِ أَبِي الطَّاهِرِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيَّ حَدَّثَهُ
وَفِي رِوَايَةِ هَارُونَ أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيٍّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا
مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ
لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ
بِتَسْوِيَتِهَا
"Dan telah menceritakan
kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru] Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu
Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] -dalam jalur lain- Dan telah
menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami
[Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Harits] -sementara dalam
riwayat Abu Thahir- bahwa [Abu Ali Al Hamdani] telah menceitakan kepadanya
-sementara dalam riwayat Harun- bahwa [Tsumamah bin Syufay] telah menceritakan
kepadanya, ia berkata; Kami pernah berada di negeri Romawi bersama Fadlalah bin
Ubaid, tepatnya di Rudis. Lalu salah seorang dari sahabat kami meninggal dunia,
maka [Fadlalah bin Ubaid] pun memerintahkan untuk menguburkannya dan meratakan
kuburannya. Kemudian ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan." (HR-Muslim Nomor
1608).
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى
أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ
بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ
قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي
عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ
تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ و
حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ
الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَقَالَ وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar
bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada
kami -sementara dua orang yang lain- berkata, telah menceritakan kepada kami
[Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Wa`il] dari [Abul
Hayyaj Al Asadi] ia berkata, [Ali bin Abu Thalib] berkata; "Maukah kamu
aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku?
Hendaklah kamu jangan meninggalkan patug-patung kecuali kamu hancurkan, dan
jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan." Dan telah
menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Khallad Al Bahili] Telah menceritakan
kepada kami [Yahya Al Qaththan] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah
menceritakan kepadaku [Habib] dengan isnad ini, dan ia mengatan, "Dan
jangan pula kamu tinggalkan gambar kecuali kamu menghapusnya". (HR-Muslim
Nomor 1609).
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نُهِيَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ
“Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah
mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Zubair]
dari [Jabir] ia berkata; "Telah dilarang untuk mengapur kuburan". (HR-Muslim
Nomor 1611).
Contoh makam atau Kuburan
yang sesuai sunnah Rosul.
Sangat sederhana bukan...!!
Penjelasan ringkas:
Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak, padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan (makam/masjid) di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah jenazah yang dikubur di dalamnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat) dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nashrani terdahulu.
http://hadits.stiba.ac.id/